[1]
Br Sitorus, R.S. and Sativa, A. 2026. Penerapan Transaksi Pembayaran Non-Tunai oleh Pelaku Usaha Terhadap Konsumen Ditinjau dari Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 Tentang Mata Uang dan Hukum Ekonomi Syariah. Al-Kharaj: Jurnal Ekonomi, Keuangan & Bisnis Syariah. 8, 7 (Jul. 2026), 3596–3614.