(1)
Br Sitorus, R. S.; Sativa, A. Penerapan Transaksi Pembayaran Non-Tunai Oleh Pelaku Usaha Terhadap Konsumen Ditinjau Dari Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 Tentang Mata Uang Dan Hukum Ekonomi Syariah. AJEKBS 2026, 8, 3596-3614.