Br Sitorus, R. S., & Sativa, A. (2026). Penerapan Transaksi Pembayaran Non-Tunai oleh Pelaku Usaha Terhadap Konsumen Ditinjau dari Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 Tentang Mata Uang dan Hukum Ekonomi Syariah. Al-Kharaj: Jurnal Ekonomi, Keuangan & Bisnis Syariah, 8(7), 3596–3614. Retrieved from https://journal-laaroiba.com/ojs/index.php/alkharaj/article/view/12929