BR SITORUS, R. S.; SATIVA, A. Penerapan Transaksi Pembayaran Non-Tunai oleh Pelaku Usaha Terhadap Konsumen Ditinjau dari Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 Tentang Mata Uang dan Hukum Ekonomi Syariah. Al-Kharaj: Jurnal Ekonomi, Keuangan & Bisnis Syariah, [S. l.], v. 8, n. 7, p. 3596–3614, 2026. Disponível em: https://journal-laaroiba.com/ojs/index.php/alkharaj/article/view/12929. Acesso em: 7 jul. 2026.