Br Sitorus, R. S. and Sativa, A. (2026) “Penerapan Transaksi Pembayaran Non-Tunai oleh Pelaku Usaha Terhadap Konsumen Ditinjau dari Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 Tentang Mata Uang dan Hukum Ekonomi Syariah”, Al-Kharaj: Jurnal Ekonomi, Keuangan & Bisnis Syariah, 8(7), pp. 3596–3614. Available at: https://journal-laaroiba.com/ojs/index.php/alkharaj/article/view/12929 (Accessed: 7 July 2026).