[1]
R. S. Br Sitorus and A. Sativa, “Penerapan Transaksi Pembayaran Non-Tunai oleh Pelaku Usaha Terhadap Konsumen Ditinjau dari Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 Tentang Mata Uang dan Hukum Ekonomi Syariah”, AJEKBS, vol. 8, no. 7, pp. 3596–3614, Jul. 2026.