Br Sitorus, R. S., and A. Sativa. “Penerapan Transaksi Pembayaran Non-Tunai Oleh Pelaku Usaha Terhadap Konsumen Ditinjau Dari Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 Tentang Mata Uang Dan Hukum Ekonomi Syariah”. Al-Kharaj: Jurnal Ekonomi, Keuangan & Bisnis Syariah, vol. 8, no. 7, July 2026, pp. 3596-14, https://journal-laaroiba.com/ojs/index.php/alkharaj/article/view/12929.