1.
Br Sitorus RS, Sativa A. Penerapan Transaksi Pembayaran Non-Tunai oleh Pelaku Usaha Terhadap Konsumen Ditinjau dari Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 Tentang Mata Uang dan Hukum Ekonomi Syariah. AJEKBS [Internet]. 2026 Jul. 7 [cited 2026 Jul. 7];8(7):3596-614. Available from: https://journal-laaroiba.com/ojs/index.php/alkharaj/article/view/12929