[1]
Pradita Ajeng Sekar Arum 2024. Penguatan Kepastian Hukum Kewenangan Kejaksaan Sebagai Penyidik dalam Tindak Pidana Korupsi Sidang Perkara Nomor 28/Puu-Xxi/2023. As-Syar i: Jurnal Bimbingan & Konseling Keluarga . 6, 3 (Oct. 2024), 1005 –. DOI:https://doi.org/10.47467/as.v6i3.5524.