[1]
Kevin Yudha Pratama and Demson Tiopan 2025. Penerapan Pasal 47 Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia terkait Penempatan Militer Aktif ke Lembaga Negara didasarkan Asas Kepastian Hukum dan Asas-Asas Umum Pemerintah yang Baik (AUPB). As-Syar i: Jurnal Bimbingan & Konseling Keluarga . 7, 2 (Apr. 2025), 557–576. DOI:https://doi.org/10.47467/as.v7i2.7650.