[1]
Livia Kusumadiani Putri and Ariawan Gunandi 2025. Kewenangan Jabatan Notaris dalam Keadaan Terbatas: Studi Terhadap Penahanan Kota dan Penahanan Rumah. As-Syar i: Jurnal Bimbingan & Konseling Keluarga . 7, 2 (May 2025), 601–608. DOI:https://doi.org/10.47467/as.v7i2.8212.