(1)
Kevin Yudha Pratama; Demson Tiopan. Penerapan Pasal 47 Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 Tentang Tentara Nasional Indonesia Terkait Penempatan Militer Aktif Ke Lembaga Negara Didasarkan Asas Kepastian Hukum Dan Asas-Asas Umum Pemerintah Yang Baik (AUPB). as 2025, 7, 557-576.