Pradita Ajeng Sekar Arum. (2024). Penguatan Kepastian Hukum Kewenangan Kejaksaan Sebagai Penyidik dalam Tindak Pidana Korupsi Sidang Perkara Nomor 28/Puu-Xxi/2023. As-Syar I: Jurnal Bimbingan & Konseling Keluarga , 6(3), 1005 –. https://doi.org/10.47467/as.v6i3.5524