Kevin Yudha Pratama, & Demson Tiopan. (2025). Penerapan Pasal 47 Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia terkait Penempatan Militer Aktif ke Lembaga Negara didasarkan Asas Kepastian Hukum dan Asas-Asas Umum Pemerintah yang Baik (AUPB). As-Syar I: Jurnal Bimbingan & Konseling Keluarga , 7(2), 557–576. https://doi.org/10.47467/as.v7i2.7650