Pradita Ajeng Sekar Arum (2024) “Penguatan Kepastian Hukum Kewenangan Kejaksaan Sebagai Penyidik dalam Tindak Pidana Korupsi Sidang Perkara Nomor 28/Puu-Xxi/2023”, As-Syar i: Jurnal Bimbingan & Konseling Keluarga , 6(3), pp. 1005 –. doi: 10.47467/as.v6i3.5524.