Imron Hamzah (2025) “Penyebutan Muwathin sebagai Strategi Inklusivitas Hukum dan Sosial di Indonesia: Telaah Praktis dan Yuridis atas Keputusan Konferensi Besar Nahdlatul Ulama Tahun 2019”, As-Syar i: Jurnal Bimbingan & Konseling Keluarga , 7(2), pp. 577–588. doi: 10.47467/as.v7i2.7803.