[1]
A. E. Utari Sudrajat and C. S. Basani, “Perlindungan Hukum terhadap Pihak yang Menjadi Korban Pembatalan Perkawinan Akibat Cacat Kehendak karena Penipuan dan Paksaan Berdasarkan Hukum Islam”, as, vol. 8, no. 2, pp. 271–282 , Mar. 2026.