[1]
R. Lidiyowati, H. Poesoko, and M. Zeinudin, “Kepastian Hukum terhadap Pencatatan Kematian Penduduk yang Tidak Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK)”, as, vol. 8, no. 3, pp. 741–746 , Jul. 2026.