[1]
P. Triwibowo, “Analisis Yuridis Penerapan Keadilan Restoratif pada Tindak Pidana Penipuan dan Penggelapan Berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023”, as, vol. 8, no. 3, pp. 892–902 , Jul. 2026.