[1]
F. Anugerah, Y. A. T. Ohoiwutun, and R. Listyana Chandra, “Reformulasi Kewenangan Penyidik dalam Pengintegrasian Restitusi bagi Anak Korban Tindak Pidana Kekerasan Seksual dalam Sistem Peradilan Pidana”, as, vol. 8, no. 4, pp. 694–703 , Oct. 2026.