[1]
Pradita Ajeng Sekar Arum, “Penguatan Kepastian Hukum Kewenangan Kejaksaan Sebagai Penyidik dalam Tindak Pidana Korupsi Sidang Perkara Nomor 28/Puu-Xxi/2023”, as, vol. 6, no. 3, pp. 1005 –, Oct. 2024.