[1]
Zainur Ratna Savitri, Fanny Tanuwijaya, and Yusuf Adiwibowo, “Reformulasi Restitusi dalam Tindak Pidana Kekerasan Seksual Terhadap Korban Perempuan dengan Retardasi Mental ”, as, vol. 7, no. 2, pp. 381–394, Apr. 2025.