[1]
Kevin Yudha Pratama and Demson Tiopan, “Penerapan Pasal 47 Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia terkait Penempatan Militer Aktif ke Lembaga Negara didasarkan Asas Kepastian Hukum dan Asas-Asas Umum Pemerintah yang Baik (AUPB)”, as, vol. 7, no. 2, pp. 557–576, Apr. 2025.