Pradita Ajeng Sekar Arum. “Penguatan Kepastian Hukum Kewenangan Kejaksaan Sebagai Penyidik Dalam Tindak Pidana Korupsi Sidang Perkara Nomor 28/Puu-Xxi/2023”. As-Syar I: Jurnal Bimbingan & Konseling Keluarga , vol. 6, no. 3, Oct. 2024, pp. 1005 -, doi:10.47467/as.v6i3.5524.