1.
Kevin Yudha Pratama, Demson Tiopan. Penerapan Pasal 47 Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia terkait Penempatan Militer Aktif ke Lembaga Negara didasarkan Asas Kepastian Hukum dan Asas-Asas Umum Pemerintah yang Baik (AUPB). as [Internet]. 2025 Apr. 28 [cited 2026 May 11];7(2):557-76. Available from: https://journal-laaroiba.com/ojs/index.php/as/article/view/7650