[1]
Dhiya, S.R.G.F. 2024. Kewenangan Notaris Melakukan Pekerjaan di Luar Wilayah Jabatan. El-Mujtama: Jurnal Pengabdian Masyarakat . 4, 5 (Sep. 2024), 2992–3017. DOI:https://doi.org/10.47467/elmujtama.v4i5.4187.