Disharmoni Putusan Mahkamah Konstitusi dengan Mahkamah Agung tentang Syarat Calon Anggota Dewan Perwakilan Daerah
DOI:
https://doi.org/10.47467/as.v7i1.6087الملخص
Penelitian ini mengkaji disharmoni antara putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dan Mahkamah Agung (MA) terkait syarat calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD). Dalam putusan Nomor 30/PUU-XVI/2018, MK menyatakan bahwa frasa "pekerjaan lain" dalam Pasal 182 huruf I UU Nomor 7 Tahun 2017 bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mengikat secara hukum jika tidak dimaknai mencakup pengurus partai politik. Namun, MA melalui putusan Nomor 65 P/HUM/2018 menyatakan bahwa aturan yang dibuat Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak boleh berlaku surut, menciptakan ketidakpastian hukum. Hasil penelitian menunjukkan bahwa dualisme kewenangan pengujian peraturan perundang-undangan antara MK dan MA memicu implikasi hukum yang signifikan, termasuk ambivalensi keputusan KPU. Penelitian ini menyimpulkan perlunya harmonisasi antar lembaga untuk memastikan kepastian hukum.
التنزيلات
التنزيلات
منشور
كيفية الاقتباس
إصدار
القسم
الرخصة
الحقوق الفكرية (c) 2024 As-Syar i: Jurnal Bimbingan & Konseling Keluarga

هذا العمل مرخص بموجب Creative Commons Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International License.




