Problematika Penyelesaian Sengketa Harta Warisan di Pengadilan Agama Kota Parepare

Penulis

  • Mutmainna Mutmainna Institut Ilmu Sosial dan Bisnis Andi Sapada
  • Muhammad Sabir Institut Ilmu Sosial dan Bisnis Andi Sapada
  • Sunardi Purwanda Institut Ilmu Sosial dan Bisnis Andi Sapada
  • Bakhtiar Tijjang Institut Ilmu Sosial dan Bisnis Andi Sapada
  • Kairuddin Karim Institut Ilmu Sosial dan Bisnis Andi Sapada

DOI:

https://doi.org/10.47467/reslaj.v8i7.13190

Abstrak

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis Pelaksanaan penyelesaian sengketa harta warisan di Pengadilan Agama dan Upaya Pengadilan Agama Parepare dalam mengatasi kendala penyelesaian sengketa harta warisan dengan teori kepastian hukum dan keadilan dengan para ahli waris. Penelitian ini mengunakan tipe penelitian Normatif Empiris dengan Pendekatan Perundang-undangan dan Pendekatan Sosial. Jenis sumber Data mengunakan Data Primer danData Sekunder. Analisis data akan dengan cara observatif-indrawi dan teoretis-rasinal dengan menggunakan model penalaran dengan terlebih dahulu menggunakan logika induktif yang kemudian diteruskan dengan logika deduktif. Pelaksanaan penyelesaian sengketa harta warisan di Pengadilan Agama merupakan kewenangan absolute berdasarkan pasal 49 Undang-undang No. 3 Tahun 2006 tentang perubahan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama yang melalui tahap-tahap yaitu pedaftaran gugatan, penafsiran biaya perkara, penunjukan majelis hakim, pemanggilan para pihak, mediasi, Pemeriksaan Persidangan (Pembavaan Gugatan, Jawaban/Eksekpsi, Replik/Duplik,pemeriksaan bukti surat, saksi, ahli (jika diperlukan), pemeriksaan setempat (khusus objek tidak bergerak)), Kesimpulan para pihak, Putusan Hakim dan Pelaksanaan atau Eksekusi putusan (jika putusan sudah berkekuatan hukum tetap atau tidak adanya upaya hukum) Dan Upaya Pengadilan Agama Parepare dalam mengatasi kendala penyelesaian sengketa harta warisan dengan teori kepastian hukum dan keadilan dengan para ahli waris yaitu dengan mengoptimalkan mediasi, mengoptimalkan proses pembuktian, memberikan pertimbangan hukum yang jelas dan sistematis, menjatuhkan putusan verstek apabila persyaratan terpenuhi dan Pelaksanaan Eksekusi Putusan sesuai Prosedur.

Unduhan

Data unduhan belum tersedia.

Diterbitkan

2026-07-22

Cara Mengutip

Mutmainna, M., Sabir, M., Purwanda, S., Tijjang, B., & Karim, K. (2026). Problematika Penyelesaian Sengketa Harta Warisan di Pengadilan Agama Kota Parepare. Reslaj: Religion Education Social Laa Roiba Journal, 8(7), 919 –. https://doi.org/10.47467/reslaj.v8i7.13190